DUMAI ,MenaraRiau.com-Kegiatan Panglima Muda Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra, secara resmi menindaklanjuti adanya kecurigaan masyarakat terkait pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSP/CSR) yang dikoordinasikan oleh Forum TJSP Kota Dumai.hari ini pada 9 Juli 2026
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Wan Ade Syahputra memilih menempuh mekanisme hukum yang berlaku dengan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kota Dumai melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik dari badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen permohonan informasi tersebut diserahkan secara resmi dan diterima sesuai prosedur oleh Kepala Dinas beserta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Dumai. Proses penerimaan berlangsung sesuai mekanisme administrasi yang berlaku sebagai bentuk pelayanan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Wan Ade Syahputra menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan upaya memperoleh kejelasan dan transparansi mengenai pengelolaan program TJSP yang bersumber dari kontribusi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai.
"Kami menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kami menggunakan jalur resmi melalui PPID sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Tujuan kami adalah memperoleh informasi yang terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana pengelolaan program TJSP dilakukan," ujar Wan Ade Syahputra.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi juga menjadi sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola program-program yang bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan.
LHMB berharap Pemerintah Kota Dumai melalui PPID dapat memberikan informasi yang dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk apabila informasi tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Selain itu, Wan Ade Syahputra mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses yang sedang berjalan. Menurutnya, apabila seluruh dokumen dan laporan dapat disampaikan secara terbuka, maka berbagai spekulasi maupun kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab secara objektif berdasarkan data dan dokumen resmi.
Melalui langkah ini, LHMB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik demi terciptanya tata kelola dana TJSP yang profesional, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Dumai.
Sumber Rilis




