Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Dumai Judi Togel Dan Gelper Sudah Resahkan Masyarakat, Mampukah Kapolres Dumai Yang Baru Untuk Memberantasnya


Dumai, MenaraRiau.com- Seperti di informasikan media ini sebelumnya, bahwa aktivitas judi TOGEL ( Toto Gelap  ) tebak angka dan judi mesin ikan ikan berkedok Gelanggang Permainan  anak anak  ( GELPER  ) masih beroperasi di sejumlah wilayah di Kota Dumai, seperti di Kelurahan Gurun Panjang, Kelurahan Bagan Besar  Kecamatan Bukit Kapur dan Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai - Riau


Akibat aktivitas tersebut sudah meresahkan masyarakat setempat, konon sejumlah warga setempat sudah dua kali menyurati pihak Kelurahan dan di tembuskan ke Polsek dan Camat setempat " Ya karena sudah dianggap meresahkan warga setempat. Warga atas nama Ibu ibu di Kelurahan Gurun Panjang ini telah dua kali menyurati pihak Kelurahan Gurun Panjang. 


Dan kalau tidak salah, surat keberatan mereka itu ditembuskan ke pihak Polsek dan Camat Bukit Kapur. " Ujar salah seorang pria di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Sabtu ( 04/07/2026  )

Atas kejadian ini warga ( pria  ) yang tidak di sebut namanya tu berharap, Aparat Penegak Hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia Resort Dumai dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini


" Nah jadi pertanyaan kita sekarang ini. Mampukah Kapolres kita yang baru ini untuk memberantas judi TOGEL dan GELPER yang ada di Kota Dumai, khususnya Gurun Panjang, Bukit Kapur dan Sungai Sembilan  ?. " Ujar pria yang tidak mau disebut namanya itu, Sabtu ( 04/07/2026  ) 


Beredar informasi di tengah masyarakat bahwa cukong / toke judi TOGEL dan GELPER di Gurun Panjang, Bagan Besar dan Sungai Sembilan adalah warga Pekanbaru - Riau berinisial JT. 


Sejauh ini tim wartawan media MenaraRiau.Com belum berhasil menemui maupun manghubungi pihak pihak, seperti pemilik usaha ( JT ), Lurah Gurun Panjang, Bagan Besar, Polsek, Camat Bukit Kapur, Polsek Sungai Sembilan dan Kapolres Dumai, AKBP Fatikh Dedy Setyawan untuk konfirmasi tentang kebenaran informasi di atas. 

 


Akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 


Sumber,( Tim )

Baca Juga

iklan