Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Eksekusi Pidana Denda Perkara Usaha Perkebunan Tanpa Izin Di Kabupaten Pelalawan




Pelalawan.Menara Riau. Pada hari ini Senin 11 Juni 2022 Kembali  Kejaksaan Negari Pelalawan melakukan eksekusi Pidana denda pada perkara usaha perkebuna tanpa izin di Kabupaten Pelalawan sekitar pukul 11:30 WIB. 

Silpia Rosalina SH,MH sebagai kepala Kejaksaan  Negeri Pelalawan di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero SH,MH. Jaksa dan Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi Pidana terhadap perkara atas nama terpidana PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) yang telah terbukti melakukan tindak pidana kegiatan usaha perkebunan tanpa izin bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan 


Bahwa area perkebunan yang di tetapkan sebagai barang bukti berdasarkan keputusan Mahkama Agung  RI Nomor 1087K/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 20218 berupa area perkebunan kelapa sawit milik PT. Peputra Supra Jaya yang masuk dalam areal IUPHHK-HT PT. Nusa Waran Raya seluas 3.323 Ha, yang terdiri dari Kebun Inti lll,Vl, V, Serta kebun Plasma milik Kopersasi Gondai Bersatu dan milik Plasma Koperasi Sri Gumala Sakti di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau


Hari ini bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil melakukan eksekusi Pidana denda terhadap terpidana PT. Peputra Supra Jaya (SJP) yang terbukti melakukan kegiatan usaha Budi daya tenaman perkebunan dan usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luas skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha sebagai mana pasal 105, pasal 47 ayat 1, Pasal 113 ayat 1, UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan di jatuhi denda sebesar Rp. 5.000.000.000 ( lima miliar Rupiah ) berdasarkan keputusan Mahkama Agung RI Nomor 108K/Pid.Sus,LH/2018 tanggal 17 Desemebr 2018.


Kegiatan tersebut di hadiri oleha Kepala Negeri Pelalawan, Kapala seksi  Tindak Pidana Umum, Kasubsi Seksi Tindak Pidanan Umum Terpidana PT. Peputra Supra Jaya yang di Wakilkan Oleh Direktur Sudiono dan Pengecata Hukum, dan kegiatan eksekusi Pidana terhadap terpidan PT. PSJ berakhir pukul 12.45. Dengan keputusan bahwa terpidana di kenakan denda sebesar  RP. 5.000.000.000 ( Lima Miliar Rupiah)

Baca Juga

iklan