DUMAI,MenaraRiau.com-Dikabarkan media ini sebelumnya berita dengan judul "Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos Karena Terindikasi Melanggar Anggaran Dasar (AD) IKMBD, Maka Sejak Tanggal 21 Juli 2026 Togu P. Sitompul Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua Umum I IKMBD" berawal dari pemberitaan salah satu media online yang memuat bahwa oknum pengurus Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Dumai (IKMBD) diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang selama tahun 2022 hingga tahun 2023.
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Pasal 5 ayat (2) maka media ini memuat hak jawab atas narasi dalam berita sebelumnya.
Pemberitaan bermula setelah wartawan media online mengonfirmasi kepada mantan sopir ambulance IKMBD, St. K. Siregar.
Menurut St. K. Siregar, bahwa dirinya telah menyetor uang rental mobil ambulance IKMBD kepada pengurus IKMBD sejak kepengurusan baru selama tahun 2022 s/d tahun 2023.
“Selama Bapak F. Aritonang menjadi Sekretaris Umum IKMBD pada tahun 2022 s/d tahun 2023, saya selalu menyetor uang rental ambulance kepada Ketua di Kedai Simpang Jalan Air Bersih, tetapi tidak ada laporan pertanggungjawaban dibuat Ketua IKMBD,” ungkap St. K. Siregar bersama isterinya dengan nada serius kepada wartawan media ini, pada tanggal 16 Juni 2026.
Menanggapi hal tersebut, Bendahara Umum IKMBD Herwin Marbun, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa mobil ambulance IKMBD kurang lebih 15 kali di rental untuk membawa jenazah ke kampung halaman (Bonapasogit), tetapi St. K. Siregar (eks Sopir IKMBD) tidak pernah menyetor uang rental mobil tersebut kepada Bendahara Umum IKMBD.
“Kata pak St. K. Siregar uang rental mobil tersebut sudah diberikan kepada pak Ketua IKMBD. Jadi hanya Tuhanlah yang tau sama siapa sebenarnya uang rental mobil IKMBD itu diberikan pak St. K. Siregar,” ujar Herwin Marbun kepada wartawan media ini, Kamis (16/7/2026).
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pengurus IKMBD via WhatsApp, untuk transparansi, namun hingga saat ini, pengurus IKMBD masih memilih bungkam.
Anehnya, nomor telepon Wakil Ketua IKMBD, Togu P. Sitompul justru diblokir oleh Wakil Sekretaris IKMBD, Robby Sirait di WhatsApp Grup IKMBD diduga agar Wakil Ketua IKMBD tidak bisa lagi melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kepengurusan IKMBD periode 2022-2027.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) penjualan tanah IKMBD seluas kurang lebih 8 hektar, dan pembelian kantor IKMBD belum juga dibuat LPJ nya secara transparansi kepada seluruh perkumpulan (Parsahutaon) IKMBD se-Kota Dumai.
Ketua Bidang Humas, Publikasi, Hubungan Antar Lembaga dan Otonom IKMBD, Tuan Jeston Karlop Situmeang membenarkan bahwa dirinya tidak mengetahui berapa harganya tanah milik IKMBD dijual kepada Junjung Simorangkir.
“Benar, sampai saat ini saya sebagai Humas tidak mengetahui LPJ penjualan tanah IKMBD dan berapa harga kantor IKMBD itu dibelinya,” ungkap Jeston Karlop Situmenang dengan nada kecewa kepada media ini di kantor WARTAPENARIAU.com, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, di kantor IKMBD, bahwa Ketua Pengawas IKMBD, Junjung Mangatas Simorangkir, A.Md, Wakil Ketua I, Togu P. Sitompul dan Bagian Hukum IKMBD, Alex Martin Tobing, S.H., M.H sudah pernah menyarankan kepada Sekretaris Umum IKMBD, Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos, agar laporan pertanggungjawaban penjualan tanah milik IKMBD dan pembelian Kantor IKMBD dibuat secara lengkap dan diedarkan kepada seluruh Parsahutaon, namun hingga saat ini belum juga dibuat secara transparansi untuk diedarkan kepada seluruh Parsahutaon se-Kota Dumai.
Bagian Hukum IKMBD, Alex Martin Tobing, S.H., M.M, ketika dikonfirmasi mengatakan belum pernah melihat laporan pertanggungjawaban penjualan tanah IKMBD dan pembelian kantor IKMBD.
“Informasi dari Bendahara IKMBD pada saat aku bertelepon beberapa bulan lalu, kalau LPJ penjualan tanah IKMBD sudah dibuat namun belum dibukukan,” terang Bagian Hukum IKMBD, Alex Martin Tobing kepada wartawan media hari ini, Rabu (29/7/2026).
Sebelum berita tersebut ditayangkan, Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU.com, Togu P. Sitompul sudah berupaya melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada pengurus IKMBD, dan kepada Ketua Pengawas IKMBD Junjung Simorangkir, namun sampai saat ini belum ada klarifikasi.
Akhirnya pada tanggal 28 Juli 2026, Pengurus IKMBD menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terhadap berita tersebut, yaitu:
1. Sudah beberapa kali ada pertemuan antara St. K (dalam hal ini nama lengkap Kaben Arnesius Siregar) sebagai supir ambulance IKMBD dengan pengurus IKMBD. Setiap kali ada pertemuan, St. K. Siregar tidak pernah menyerahkan laporan perjalanan ke luar kota selama membawa ambulance IKMBD, karena laporan perjalanan ke luar kota harus dibuat oleh St. K. Siregar kepada Herwin Marbun sebagai Bendahara Umum IKMBD, kemudian laporan perjalanan ke luar kota dan sisa uangnya harus diserahkan kepada Bendaraha Umum IKMBD (Bendum IKMBD) bukan kepada yang lain. Hal ini sudah berkali-kali disampaikan Bendum kepada St. K. Siregar, tapi tidak dindahkan oleh St. K. Siregar.
2. Pengakuan St. K. Siregar selalu menyetor uang rental ambulance kepada Ketua di Kedai Simpang Jalan Air Bersih itu tidak benar. St. K. Siregar tidak memiliki bukti kwitansi penyerahan uang kepada Ketum IKMBD dan juga tidak ada saksi yang melihat St. K. Siregar menyetor uang tersebut.
3. Setelah St. K. Siregar mendapatkan penjelasan dari pengurus IKMBD, St. K. Siregar sebagai supir ambulance dapat menerima penjelasan tersebut karena kelalaiannya dengan tidak membuat laporan perjalanan ke luar kota dan tidak menyerahkan laporan perjalanan ke luar kota dan sisa uang kepada Bendum IKMBD.
Terkait pemberitaan tersebut diatas, St. K. Siregar juga membuat surat pernyataan tanggal 21 Juli yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 oleh St. K. Siregar IKMBD (salah satu pengurus IKMBD) pernah diundang untuk ikut rapat pengurus IKMBD pada tanggal 19 Juni 2026 pukul 14.00 WIB s/d selesai di Sekretariat IKMBD untuk membahas hal-hal tersebut yang dianggap perlu tapi T.P. Sitompul tidak hadir dan tanpa keterangan.
5. T.P. Sitompul juga pernah diundang oleh Sekum IKMBD tanggal 21 Juni 2026 pukul 14.00 WIB s/d selesai untuk membahas hal-hal apa yang perlu T.P. Sitompul konfirmasi kepada pengurus IKMBD tapi T.P. Sitompul tidak hadir dan tanpa keterangan.
6. Penjualan tanah IKMBD seluas 7,1 hektar di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur kepada Julika Irwaty Sitinjak sebasar Rp 900.000.000 dan pembelian kantor Sekretariat IKMBD yang terletak di Jalan Pulau Mampu No. 8A dengan luas tanah 765 meter persegi (17 M x 45 M) sebesar Rp 780.000.000 sudah dibikin dan ditandatangani laporan pertanggungjawabanya oleh Ketum IKMBD dan Sekum IKMBD tanggal 13 Desember 2024.
Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ini akan disampaikan oleh pengurus IKMBD pada rapat anggota dan perayaan Ulang Tahun ke-34 IKMBD pada tanggal 13 September 2026 karena penjualan tanah IKMBD seluas 7,1 hektar ke Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur dan pembelian Kantor Sekretariat IKMBD yang terletak di Jalan Pulau Mampu No. 8A dengan luas tanah 765 meter persegi (17 M x 45 M) tersebut merupakan hasil keputusan rapat anggota IKMBD tanggal 16 September 2023 di Gedung Freshborn Jalan Pulau Mampu Dumai.
Walaupun LPJ tersebut akan disampaikan saat Rapat Anggota tanggal 16 September 2026, Sekum IKMBD pernah menyampaikan LPJ tersebut pada pengurus IKMBD lainnya saat Rapat Badan Pengurus IKMBD tanggal 19 Juli 2026 dan tanggal 20 Juli 2026. Sekum IKMBD juga menyampaikan pada pengurus IKMBD dan anggota IKMBD yang ingin melihat LPJ tersebut sebelum tanggal 13 September 2026, silahkan datang ke kantor Sekretariat IKMBD dan minta pada petugas admin Sekretariat IKMBD untuk menunjukkan LPJ tersebut.
Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan agar dapat dimuat di media wartapenariau.com karena apa yang diberitakan dan dimuat di media wartapenaraiau.com terbit tanpa konfirmasi dari Badan Pengurus Harian (BPH) IKMBD dan menaikkan berita secara sepihak.
Hal ini selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.**
Rls : wartapenariau.com




