Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos Karena Terindikasi Melanggar Anggaran Dasar (AD) IKMBD, Maka Sejak Tanggal 21 Juli 2026 Togu P. Sitompul Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua Umum I IKMBD



Dumai,MenaraRiau.com- Karena terindikasi melanggar Pasal 13 Anggaran Dasar (AD) Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Dumai (IKMBD), maka dengan terpaksa Togu P. Sitompul dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum I IKMBD. ” Ujar Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos. dalam perbincangannya dengan wartawan, Rabu (22/07/2026)


Masa nonaktif tersebut menurut Monang Maradongan S. Sos diberlakukan sejak Surat Keputusan (SK) Ketua Umum (Ketum) IKMBD Nomor 01/SK/IKMBD/VII/2026 ditetapkan tanggal 21 Juli 2026. SK tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Badan Pengurus IKMBD yang dihadiri oleh Pengurus IKMBD, Dewan Penasehat, dan Dewan Pembina IKMBD pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 16.30 WIB s.d selesai di Sekretariat IKMBD Jalan Pulau Mampu No.8A RT.06 Kelurahan Bukit Datuk.


Rapat Badan Pengurus IKMBD yang dipimpin Ketua Umum IKMBD Parlindungan Sinaga itu menurut Sekretaris Umum IKMBD, Monang Maradongan S. Sos menghasilkan 6 poin keputusan penting, mulai dari penonaktifan pengurus hingga pembentukan panitia perayaan HUT ke-34 IKMBD Tahun 2026.


“Kebetulan yang buka rapat dan notulis waktu itu adalah saya. Jadi poin-poin dalam tertib acara sampai dengan hasil keputusan rapat pleno saya yang catat. ” Ujar Sekretaris Umum IKMBD Monang M. Simanungkalit S.Sos. di kantor Sekretariat IKMBD Jalan Pulau Mampu, Rabu (22/07/2026), seraya menyerahkan dua helai kertas yang di dalamnya tertulis, satu mengenai


Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Nomor 006/BA-RAPAT/IKMBD/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 lalu, lahirlah keputusan Badan Pengurus IKMBD sebagai berikut ;


1. Penonaktifan Wakil Ketua Umum I

Rapat memutuskan menonaktifkan Togu P. Sitompul dari jabatan Wakil Ketua Umum I IKMBD.


Dengan dalil penonaktifannya sebagai Wakil Ketua Umum I IKMBD, karena yang bersangkutan (Togu P. Sitompul) salah seorang Pengurus Inti di IKMBD diduga telah melanggar salah satu Pasal dalam AD/ART organisasi dengan cara menyetujui/ restui atau membiarkan timbul/naiknya


pemberitaan menyangkut tentang IKMBD di media online wartapenariau.com.

Dan terkait dugaan pemberitaan bersifat tendensius (sepihak) di media online Wartapenariau.com, pihak pengurus IKMBD menurut Monang Maradongan Simanungkalit akan melayangkan hak Jawab/bantahan


2. Pembentukan Panitia HUT IKMBD yang ke-34

IKMBD resmi membentuk Panitia Rapat Anggota dan Perayaan Ulang Tahun ke-34 IKMBD Tahun 2026. Dengan susunan inti panitia yang disepakati saat itu, sebagai berikut: Benget Pasaribu sebagai Ketua, Robby Suyandana Sirait sebagai Sekretaris, dan Herwin Marbun (Bendahara Umum IKMBD) sebagai Bendahara Panitia.


Dan untuk kelengkapan struktur panitia lainnya diberikan kewenangan penuh kepada tim inti yang telah ditunjuk.


3. Agenda Ditunda


Dua agenda lain ditunda karena keterbatasan waktu dan ketidakhadiran pihak terkait.


Pertama, evaluasi kinerja Pengurus IKMBD, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Pengawas IKMBD.


Kedua, pembahasan penyelesaian sengketa makam di tanah kuburan Kristen Simpang Murini antara keluarga Ny. E.M.Tambunan/br. Manalu (Nai Lola) dengan keluarga Hutapea/br. Sitorus (Op. nisi Bisma)


Dengan alasan penundaan seperti tertuang dalam berkas yang ditunjukkan Monang Maradongan, pihak keluarga Hutapea/br. Sitorus sedang berada di luar kota.


Rapat yang mereka laksanakan pada tanggal 20 Juli 2026 menurut Monang Maradongan benar-benar murni keputusan yang beriman.


” Ya, kami percaya hasil rapat Badan Pengurus IKMBD itu benar-benar murni bisikan dari Tuhan bukan balas dendam seperti yang dibicarakan orang atau oknum di luar sana. Karena sebelum rapat dimulai, kami berdoa dipimpin oleh Sekretaris Bidang Humas, Publikasi dan Hubungan antar lembaga yaitu Pak Benget Pasaribu dan setelah rapat selesai juga ditutup dengan doa yang dibawakan oleh Flora Sihombing. ” Ujar Monang Maradongan Manungkalit, S. Sos mengakhiri.


Sejauh ini tim wartawan media ini belum berhasil memperoleh penjelasan dari Togu P Sitompul.



Sumber,Rilis medialaki


Baca Juga

iklan