Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Perdagangan Rokok Merek SLAVA Di Dumai Terkesan Bebas, Acl Terduga Sebagai Pemasok Dari Pulau Jawa Terkesan kebal hukum

 



Dumai, MenaraRiau.com- Sebuah warung Akhir akhir ini peredaran rokok diduga beredar secara Ilegal di Provinsi Riau, khusus nya  di Dumai kayak nya sudah terkesan bebas dari Aparat pengawasan pihak instansi berwenang pada hari 17/07/2026


Dalam hal ini menurut sumber tim LakiN.com termasuk rokok merek SLAVA." Sekarang ini kayaknya pihak instansi berwenang, seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, Bea Cukai dan pihak Kepolisian sudah kurang memonitor perdagangan rokok ilegal di Riau. Buktinya, sampai sekarang rokok merek Luffman takpa bandrol Cukai tu bebas diperjual belikan di grosir, kedai kelontong dan kedai kedai kecil di seputar Riau. "Ujar sumber yang tidak disebut nama nya, Jum at ( 17/07/2026  ) di salah satu ruko seputaran Jalan Sukajadi / Dipanegoro Dumai


Bahkan selain rokok merek Luffman, saat ini menurut sumber ada muncul lagi rokok merek baru yaitu rokok merek SLAVA. Konon rokok ini produksi Pulau Jawa 


Sepintas rokok ini menurut sumber terlihat tidak bermasalah dan tidak merugikan negara. Namun bila diperhatikan secara teliti, pihak pengusaha yang memproduksi dan memperdagangkan rokok tersebut menurut sumber di duga telah dengan sengaja melakukan penipuan. 


" Coba rekan rekan wartawan perhatikan, di list menyerupai pita cukai ini tertulis bandrol harga Rp 10.320 dan isi 12 batang. Sementara kalau kita buka bungkus / kotak rokok merek Urban Slava Blue itu isi rokok yang kita temui di dalam nya 20 batang. Ini kan sudah merupakan tindak pidana dugaan penipuan. " Ujar pria kelahiran Dumai yang tidak disebut jati dirinya, Jum at ( 17/07/2026  ) 


Berdasarkan informasi yang diperoleh tim wartawan yang bergabung di LakiNews. Com dilapangan menyebutkan.Bahwa peredaran rokok merek Urban SLAVA Blue di Riau dikendalikan oknum pengusaha berinisial Acl


Aneh nya, saat tim wartawan LakiNews. Com dkk melakukan konfirmasi tertulis lewat aplikasi WhatsApp untuk memenuhi asas praduga tidak bersalah dan memenuhi Kode Etik Jurnalistik. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan berupa konfirmasi tertulis yang telah terkirim ke nomor WhatsApp .. tidak berbalas. Padahal pesan berupa konfirmasi tertulis yang di kirimkan itu telah terlihat contreng dua hitam


Dan informasi lainnya yang diperoleh tim wartawan LakiNews. Com dari beberapa pemilik kios dilapangan mengatakan bahwa mereka ( para pedagang  ) mengaku mendapatkan pasokan rokok SLAVA secara rutin dari seseorang 


"Saya tidak tahu siapa pemiliknya. Ada yang mengantar ke kios hampir dua hari sekali. Rokok ini banyak dicari karena harganya lebih murah. " Ujar salah seorang pemilik kios kepada tim media.


Keterangan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan tim media untuk mendalami dugaan adanya jaringan distribusi yang terstruktur.


Dan informasi lainnya yang diperoleh tim media dilapangan menyebutkan, bahwa sebelum didistribusikan ke toko toko yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Siak, Kampar dan Kota Dumai. Rokok tersebut menurut sumber disimpan dulu disalah satu tempat yang paling nyaman di daerah Pekanbaru ( Riau  ) 


Informasi ini masih dalam tahap penelusuran, terkait hal ini, tim juga berupaya mengkonfirmasi ke instansi terkait untuk mendapatkan kejelasan.


Padahal bila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi ; setiap barang kena cukai berupa hasil tembakau wajib dilekati pita cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai Riau, Aparat Penegak Hukum, maupun pihak Acl terkait dugaan tersebut. Proses hukum dan pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi. 


Redaksi [TIM]

Baca Juga

iklan