Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Polda Riau Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman, Pelapor Sampaikan Apresiasi




Pekanbaru ,Menara Riau.com-Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan oleh Sunggul Marihot (GuL) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus berproses.


Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

SPDP Nomor: SPDP/4/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 Juni 2026 tersebut diterbitkan terkait laporan polisi yang dilayangkan pelapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau pengancaman melalui media elektronik.


Dalam surat yang diterima pelapor, penyidik menjelaskan bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.


Menanggapi perkembangan tersebut, GuL menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Riau yang telah bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikannya.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau, khususnya penyidik Ditreskrimsus yang telah memproses laporan saya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan dan berharap proses ini dapat berjalan sampai tuntas,” ujar GuL.


Selain kepada kepolisian, GuL juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukumnya yang terus memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.


“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi dan mengawal perkara ini sejak awal.


Dukungan dan pendampingan yang diberikan sangat berarti bagi saya dan keluarga dalam mencari keadilan,” katanya.


Menurut GuL, perkembangan tersebut menjadi kabar yang memberikan harapan bagi dirinya setelah sebelumnya menunggu proses penanganan laporan yang telah disampaikan ke Polda Riau.


Ia berharap penyidik dapat terus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta hukum yang ada sehingga perkara tersebut dapat memperoleh kepastian hukum.


“Kami percaya kepada institusi penegak hukum. Harapan kami hanya satu, yakni agar proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya.


Sementara itu, berdasarkan surat yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, perkembangan penanganan perkara akan terus dikoordinasikan dengan pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.



Rilis.Gul

Baca Juga

iklan