Mandau,MenaraRiau.com-Maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau membuat Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau harus ekstra mengejar para pelaku bandar,pengedar termasuk kurir.
Kali ini Team Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap dua orang pria yang bernama PAWERSON HT.GAOL Als Gaol Tegar dan HOLMES RICI RICARDO SIAHAAN dan mengamankan barang bukti 12 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga Narkotik jenis sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp 1.080.000 (Satu juta delapan puluh ribu rupiah) yang mana Narkotika tersebut didapat dari temannya yang bernama SURYADI (DPO),serta 2 (dua) unit HP bermerek Vivo1803 bewarna merah dan VivoY100 berwarna hijau (Senin ,16 /03/ 2026),sekira pukul 00.30 Wib disalah satu rumah yang terletak di Jl.Tegar Kel Pematang Pudu kec.Mandau Kab.Bengkalis tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.
Setelah diamankan,pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN:
Kepada Tersangka kasus Narkoba Pasal 114 ayat (2)Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana.**
Rls




