BENGKALIS ,MenaraRiau.com- Polsek Pinggir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.Pengungkapanersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 22.53 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, tepatnya di depan Masjid Al-Mua’wanah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Titian Antui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan kemudian melaksanakan undercover buy. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial R.A. (29).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,21 gram serta 1 unit telepon genggam Android.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pencarian. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah KM 3 Sebanga, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber barang dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa Polres Bengkalis bersama jajaran Polsek terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.jika masyarakat bisa menghubungi Center Polri 110Bersama masyarakat, wujudkan Bengkalis yang aman dan bebas dari narkoba.




