DUMAI Menara Riau.com – Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang periode Maret hingga Juni 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Dumai Edmon Rizal, S.H., M.H. pada media ini mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Dumai dan langsung dipimpin oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai yang diwakili Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kamis (20/8/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan menurut Edmon berupa, Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 676,83 (enam ratus tujuh puluh enam koma delapan puluh tiga) gram, Pil ekstasi sebanyak 79,07 (tujuh puluh sembilan koma nol tujuh) gram, ganja sebanyak 29,26 (dua puluh sembilan koma dua puluh enam) gram dan Happy five sebanyak 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram.
Sedangkan Barang bukti tindak pidana umum antara lain seperti, pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, seperti timbangan digital, handphone, pakaian, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter, surat / dokumen, dll. Sedangkan harang bukti tindak pidana khusus dari bea cukai, berupa rokok sebanyak 382.790 batang dan 1 (satu) unit handphone, ujarnya.
Pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan. Sedangkan Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen dan Rokokdi musnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.
Sedangkan barang bukti seperti gunting, pisau, hp, timbangan, dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, katanya.
Kasi PAPBB ini menghimbau melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan, ucapnya
Turut hadir dalam pemusnahan ini, Ketua Pengadilan Negeri Dumai diwakili oleh Syamsyir Sihombing. Kapolresr Dumai diwakili oleh Aiptu Hadi Hidayat, S.Sos, Kepala Dinas Kesehatan Dr Syaiful, Kepala Badan POM, Kepala Bea Cukai Dumai diwakili Andry Irawan dan Kepala BNN Kota Dumai diwakil Kukuh.** (H. Hutapea)






