Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Polsek Rupat Utara Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 2 Tersangka Diamankan

 




RUPAT UTARA,MenaraRiau.com - Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di toko jahit Jalan Rupat Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Rupat Utara, AKP Herman, SH, melaporkan bahwa unit Reskrim Polsek Rupat Utara telah menangkap 2 tersangka pelaku Curat pada hari Minggu, 20 Juli 2025.


Tersangka yang diamankan berinisial I dan M.A, keduanya warga Desa Tanjung Medang Kecamatan Rupat Utara. Mereka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap korban M.R, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah)," ucap AKP Herman SH Senin, (21/07/2025).


Ia menyebutkan, Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 18 Juli 2025, sekira pukul 01.30 WIB, saat pelaku merusak gembok gudang mesin diesel dan mengambil 1 buah mesin diesel merk R175A dan 1 buah mesin dompeng. Unit Reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin diesel merk R175A dan gulungan tembaga seberat 4 kg."katanya


Tersangka juga mengakui telah menjual mesin diesel tersebut dengan harga Rp 250.000 dan menjual tembaga atau kawat kuningan seharga Rp 180.000. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K, mengapresiasi kinerja Polsek Rupat Utara dalam mengungkap kasus Curat ini. "Kami akan terus mendukung upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bengkalis," ujarnya.


Polsek Rupat Utara akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Kasus pencurian dengan pemberatan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 363 KUHPidana. Dengan adanya ungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.**


Rilis Humas Polres Bengkalis 

Baca Juga

iklan