Mandau,MenaraRiau.com-Polsek Mandau Bergerak Cepat Tangkap Pencurian kendaraan Motor Pelaku Pasuri Di Duri jln kayangan kecamatan Mandau Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/180/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, 17 Juni 2025 tentang Tindak Pidana“Pencurian sepada motor yang dilakukan oleh 2 orang secara bersama-sama sepasang suami-istri membuat strategis.pada Selasa 17/06/2025
Berdasarkan Tersangka melakukan pencurian tersebut dikarenakan desakan kebutuhan Ekonomi dimana pelaku yang merupakan suami istri membutuhkan sebuah sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari dan juga dikarenakan sepeda motor mereka yang lama sudah rusak.
Berdasarkan keterangan saksi yaitu AA (41Thn),laki laki warga indonesia, Beragama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta,Jalan Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel. Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis.
Adapun pelakunya yaitu ,SW (38 Thn), Laki laki Purwosari ,warga Indonesia beragama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Yakni AR (35Thn,warga Indonesia, pekerjaan Wiraswasta beragama Islam, Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kecamatan Mandau
Setelah kejadian itu pelapor berusaha mencari dan menanyakan disekitar kedai namun tidak ada yang mengetahuinya, kemudian pelapor meminta tolong ke tetangga sebelah kedai untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah tetangga itu dan dari rekaman CCTV diketahui bahwa benar sepeda motor pelapor telah dicuri oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal berikut dengan kunci kontaknya yang terpasang di sepeda motor tersebut. Pemilik sepeda motor kerugian sekitar 20 juta rupiahnya
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda Honda Beat warna Silver dengan No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, Sekitar pukul 22.00 Wib Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau langsung mendatangi tempat yang di informasikan tersebut dan benar di temukan beserta 1 Unit Sepeda Motor Beat warnah Putih yang digunakan pelaku dan terekam dalam vidio CCTV pada saat terjadinya pencurian sepeda motor tersebut yang mengaku bernama SRI WAHYUNI. Kemudian team melakukan introgasi awal dan mengakui bahwa melakukan pencurian bersama suami Sirihnya yang mana suaminya tersebut sedang berada di pekanbaru dengan membawa motor hasil curian yang berhasil mereka curi. Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait pelaku yang bernama ARI tersebut.
Sekira Pukul 02.30 Wib team sampai di Kota Pekanbaru dan langsung menuju tempat yang di Informasikan tersebut dan benar team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan Pelaku yang bernama ARI. Selanjutnya dilakukan introgasi awal dan ianya mengaku bernama ALDRA RIZAL Als ARI dan juga mengakui bahwa ianya adalah salah satu pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Pada saat ianya diamankan, ditemukan dari dalam rumah temanya tersebut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI yang ianya akui bahwa motor tersebut ia bawa Ke Pekanbaru untuk di jual.Guna penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa kepolsek mandau.
Kepada pelaku SW diterapkan Pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
Kepada pelaku AR diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.Sesuai Atensi Kapolres Bengkalis AKBP BUDI SETIAWAN S.I.K, M.I.K kepada Polsek-Polsek Jajaran, dan Kapolsek Mandau AKP PRIMADONA, S.I.K, M.Si memerintahkan Personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara Cepat, Tegas, Profesional dan tuntas dengan Melindungi Tuah Menjaga Marwah.
Redaksi.MRC