Mandau,MenaraRiau.com-Polres Bengkalis mengungkap identitas para sindikat pencurian sepeda motor ( Curanmor) yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun di wilayah hukum Polsek Mandau.Pengungkapan tersebut dalam Press Conference yang berlangsung dihalaman Polsek Mandau Jumat ( 30/05/2025) sekira pukul 09.00 Wib. Dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan didampingi oleh Kapolsek Mandau AKP Primadona, beserta Danramil 03 Mandau Kapten Czi.Suratmi,Kanit Reskrim Mandau Iptu Irsanudin Harahap,hadir pula Camat Bathin Solapan yg diwakili Kasitrantip Benny ,Ketua LAMR Bathin Solapan Zulfikar, serta pihak terkait lainnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan bahwa pengungkapan sindikat curanmor tersebut merupakan prestasi yang sangat luar biasa kepada Kapolsek Mandau beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus Curanmor yang juga telah terjadi dua tahun belakangan dan membuat keresahan bagi masyarakat.
"Tersangka yang diamankan berinisial RN merupakan pelaku utama yang juga merupakan seorang karyawan aktif di perusahaan dibawah PHR sebagai Toolphuser dan menurut pengakuannya, telah melakukan Curanmor ini dari Tahun 2021," jelasnya.
Lanjut Kapolres lagi, RN mengaku telah beraksi sebanyak 22 kali melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Gate 125 PT PHR. Petugas turut amankan sejumlah barang bukti saat mengamankan RN, termasuk beberapa unit kendaraan roda dua yang diakuinya sebagai hasil curian.
Dijelaskan pula oleh Kapolres bahwa motif pelaku karena terlilit hutang dan kesulitan ekonomi, kemudian motor - motor curian tersebut dijual oleh tersangka RN kepada AP dan AKM berperan sebagai penadah.
Terkait proses hukum, para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Tersangka RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-5 atau Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Tersangka AP dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.Tersangka AKM juga dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman serupa, yakni maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut, dan masyarakat diharapkan untuk lebih waspada menjaga harta bendanya, imbuhnya.**
( Dn)