BENGKALIS,MenaraRiau.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dalam perkara dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 2 September 2026. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Kasus bermula dari informasi adanya titik api pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat melakukan pengecekan ke lokasi pada 29 Agustus 2026, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.
Polisi kemudian melakukan pengecekan status kawasan dan mendapati lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan yang diduga dilakukan untuk rencana perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sedangkan lahan yang telah dikerjakan diperkirakan sekitar 2 hektare.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka disebut telah membeli lahan seluas 270 hektare dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar pada 2024. Lahan tersebut kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR dengan dasar surat hibah ninik mamak.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan penyidik, lokasi tersebut berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Atas perkara tersebut, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan.
Polres Bengkalis selanjutnya akan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan ahli, termasuk ahli Labfor dan perkebunan.
Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap I dan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.**







