
Mandau, MenaraRiau.com-Ketika seorang menagih utang kepada konsumen tidak selalu dengan hasil yang baik, seorang laki-laki warga Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Duri (J.N.M) awalnya Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB, niatnya ingin menolong seorang temannya untuk mengantar menagih hutang kepada seseorang, namun akhirnya menerima bayaran bogem telak di pelupuk matanya dengan disertakan beberapa pukulan susulan lainnya dari empat orang pelaku di sebuah warung tuak Simpang ABC Km 3,5 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., melalui Unit humas Polsek Mandau Betty menyampaikan kronologisnya begini, Pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB, bertempat di sebuah Warung Tuak Simpang ABC Km 3,5 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap pelapor yang dilakukan oleh 4 (empat) orang laki-laki yang diketahui bernama marga Silitonga, marga Simajuntak dan marga Sihotang.
Peristiwa bermula sewaktu pelapor diajak saksi 1 (temannya) untuk menagih hutang kepada seseorang teman lainnya, pelapor pun ikut dan awalnya hanya saksi yang berbicara dengan yang ditagih hutang sedangkan pelapor hanya duduk disepeda motor.
Namun beberapa orang dari warung tuak mendangi saksi 1 dan sempat terjadi pertengkaran mulut, melihat saksi dikerumuni banyak orang, pelapor pun datang berniat melerai dengan cara memegang salah seorang terlapor, namun terlapor lainnya mengira pelapor hendak memukul sehingga terlapor marga Silitonga memukul mata sebelah kiri pelapor sebanyak satu kali dan terlapor lainnya memukul kepala pelapor secara bergantian.
Untuk menyelamatkan diri karena warga semakin ramai akhirnya pelapor dan saksi 1 langsung pergi menyelamatkan diri.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka dibagian mata dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Sektor Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kronologis penangkapannya begini, Pada Hari Rabu tanggal 02 September 2026 Sekira pukul 12.30 WIB, team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku Pengeroyokan sedang berada di Jalan Duri Dumai Km 3 Desa Pematang Obo.
Selanjutnya team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan kemudian langsung menuju ke Jalan Duri Dumai Km 3 tersebut, untuk segera mengamankan tersangka (B.E.S) warga Jalan Duri Dumai Km 3 Desa Pematang Obo dan dijerat ke dalam perkara Pengeroyokan sebagaimana Pasal 262 KUHPidana, kemudian selanjutnya Pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Rilis.Matahukum



