Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Hak Jawab dan Hak Koreksi Berdasarkan Berita berlalu



Dumai,MenaraRiau.com-   Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media WARTAPENARIAU.com pada tanggal 4 Agustus 2026 dengan judul:Hendry Sibarani, S.H Abaikan Hak Jawab Dan Hak Koreksi?"


Maka bersama ini, Pimpinan Redaksi menarariau.com menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai berikut:

Adapun pada hari 06/08/2026:


1. Bahwa judul dan isi berita tersebut tidak benar dan sudah bersifat tendensius, karena telah menuduh Pimpinan Redaksi menarariau.com, Hendry Sibarani, S.H "mengabaikan hak jawab dan hak koreksi" serta "melakukan pelanggaran UU Pers" adalah opini sepihak dari narasumber dan bukan merupakan fakta hasil verifikasi Dewan Pers.


2. Perlu kami jelaskan, bahwa berita menarariau.com yang berjudul: "Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos: Karena Terindikasi Melanggar Anggaran Dasar (AD) IKMBD, Maka Sejak Tanggal 21 Juli 2026 Togu P. Sitompul Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua I IKMBD" adalah produk jurnalistik yang bersumber dari rilis resmi dan Surat Keputusan Nomor: 01/SK/IKMBD/VII/2026 yang ditandatangani Ketua Umum IKMBD Parlindungan Sinaga dan Sekretaris Umum IKMBD Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos. Sumber berita jelas, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.


3. Terkait prinsip keberimbangan dan konfirmasi, perlu kami luruskan bahwa dalam berita tersebut telah dicantumkan kalimat: "sejauh ini tim wartawan media menarariau.com, belum berhasil memperoleh penjelasan dari Togu P. Sitompul". Hal ini merupakan bentuk itikad baik dan transparansi jurnalistik, bahwa kami telah melakukan upaya konfirmasi, bukan kesengajaan untuk memberitakan sepihak.


4. Terkait Hak Jawab yang disebut dikirim pada tanggal 31 Juli 2026, Redaksi menarariau.com telah menerima materi tersebut dan sedang dalam proses verifikasi redaksi sesuai mekanisme internal dan Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2017 tentang Hak Jawab. 


Jadi tidak benar jika dikatakan kami menolak atau mengabaikan.Karena untuk proses verifikasi membutuhkan waktu agar hak jawab yang dimuat tetap memenuhi kaidah jurnalistik, bukan sekedar copy-paste.


5. Bahwa menarariau.com berkomitmen penuh tunduk dan patuh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Kami menolak anggapan bahwa kami tidak memahami Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ. Justru kami menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas.


Berdasarkan hal tersebut di atas, kami meminta kepada Pimpinan Redaksi WARTAPENARIAU.com untuk:


1. Memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini secara proporsional, pada posisi dan durasi yang sama dengan berita yang diadukan, selambat-lambatnya 2x24 jam setelah hak jawab ini diterima, sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


 2. Mengoreksi judul berita yang bersifat menghakimi dan tendensius tersebut. 


3. Mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri, apabila masih terdapat keberatan. 


Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya dalam menjaga kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, kami ucapkan terima kasih.**





Baca Juga

iklan