BENGKALIS,MenaraRiau.com-Pengembangan kasus peredaran narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial E als K berhasil diamankan di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/5/2026), karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial E als M yang lebih dahulu diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka E als M yang mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari tersangka E als K.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan,” ujar AKP Tidar Laksono.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,94 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone android, 1 buah dompet, 1 cartridge etomidate, 1 alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial K yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.




