Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Dini Hari Di Jalur Lintas,Duri -Dumai,Kulim Pengedar Sabu 23 Paket Diciduk Reserse Polres Bengkalis



BENGKALIS , Menara Riau.com– Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial F.B.R (25) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (12/4/2026) dini hari.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.


“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Saat didekati, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan,” jelas Kasat.


Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat terjatuh dari tangan pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku.


Setelah diperiksa, tas tersebut berisi puluhan paket sabu siap edar. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi yakni 23 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,26 gram Serta 1 tas kecil warna biru sebagai tempat penyimpanan sabu 3 kantong  plastik pembungkus kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan Ada 1 unit handphone sebagai sarana komunikasi Serta 1 buah tisu yang digunakan untuk membungkus barang


Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung methamphetamine. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).


Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.


“Masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” 




MRC 

Baca Juga

iklan