Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Dua orang pelaku pengguna Narkoba di Tangkap tim Reskrim Polsek Mandau Pagi Hari



Bengkalis, Menara Riau com–Jajaran  Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja, dan menangkap 2 pria diduga selaku penghubung dan pengedar, di Jl.Jawa Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (30/03/26) sekitar pukul 02.40 WIB.


Kedua pria diduga pelaku yakni, DR (24) dan DP (39). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain, yang kemudian mengarah kepada kedua tersangka.


“Demikian dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono,” Rabu (01/04/26).


Dijelaskanya, dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang disita berupa; 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,43 gram, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pack kosong, 1 (satu) plastik pack sisa pakai, 2 (dua) unit handphone, masing-masing merk Realme C25s warna Biru dan Oppo warna Hitam.


Bahwa dari hasil pemeriksaan awal, diduga pelaku DR berperan sebagai perantara atau penghubung, sementara DP diduga berperan sebagai pengedar. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.


“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” kata Kasat Resnarkoba.


Selain itu, sambungnya, hasil tes urin terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.


“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kasat Resnarkoba.


Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba.

 


Rilis 



Baca Juga

iklan