Mandau.MenaraRiau.com-Polsek Mandau Melalui Kanit Reskrim AKP. Irsanudin Harahap melalui siaran persnya mengatakan, ketiga pria yang ditetapkan jadi tersangka tersebut masing-masing SH (23), MG (17) dan EW (24).
“Kita di Polsek Mandau menerima adanya laporan yang dilayangkan oleh Korban sekaligus Pelapor atas nama KS (44) yang menerangkan insiden diduga Pengeroyokan pada lokasi tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka. Selain KS ada juga korban AG (42) yang mengalami jari putus pada tangan sebelah kanan dan EL (40) yang mengalami luka diduga tusukan senjata tajam pada bagian pinggang, serta banyak korban lainnya dari pihak KSO,” kata AKP. Irsanudin, Sabtu (3/1).
Kejadian tersebut, kata AKP. Irsan, bermula ketika pelapor dan tim dari KSO hendak melakukan survei dan membuat patok batas di lokasi perkebunan sawit eks PT.SIS. Belum sempat turun dari mobil, tiba-tiba tim KSO diduga diserang oleh beberapa orang laki-laki dan perempuan (diduga) karyawan dan pihak keamanan PT.SIS.
“Dan sewaktu pelapor (KS) keluar dari mobil, ia (diduga) langsung diserang oleh laki-laki menggunakan sebilah senjata tajam yang mengenai tangan kanan sehingga terluka. Para saksi yang berada pada rombongan kendaraan paling belakang pun turut diserang oleh gerombolan terlapor menggunakan senjata tajam secara membabi buta. Pada peristiwa tersebutlah AG alami jari tangan putus, EL terkena tusukan di bagian pinggang, serta masih banyak korban lainnya dari tim KSO,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor dan saksi mengalami luka, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Laporan Polisi LP/476/XII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS SEKMANDAU tanggal 22 Desember 2025, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat petunjuk terhadap terduga pelaku melalui informasi yang diberikan oleh saksi dan rekaman video yang diberikan saksi ke penyelidik.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhinya 2 alat bukti serta petunjuk sementara, maka ditetapkan 3 orang tersangka tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan diduga ketiga pelaku tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatan sebagaimana dilaporkan dalam LP,” ujarnya.
Saat ini ketiganya sudah ditahan untuk proses lidik lebih lanjut,” Rilis Polsek Mandau




