Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

KPK Minta data dari Kantor Gubernur Riau Terkait Ott gubernur Riau Dan cek Berkas Di Mobil Dinas

 



PEKANBARU |MenaraRiau.com– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kali ini, penyidik KPK menyasar ruangan kerja Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (10/11/2025).

Tak hanya ruang kerja, mobil dinas Plt Gubernur Riau juga ikut digeledah dalam rangkaian kegiatan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Plt Gubernur Riau, SF Haryanto, yang baru beberapa hari ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia menyebut bahwa kedatangan tim KPK ke ruangannya merupakan hal yang wajar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada data-data yang diminta. Bagaimanapun, kita sebagai tuan rumah, ya silakan saja. Wajar, masuk ke sini, memeriksa, ssilahkan cuma cerita-cerita saja,” ujar SF Haryanto saat diwawancarai sejumlah media di lobi Kantor Gubernur Riau.

Meski demikian, SF mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang diperiksa atau dibawa oleh penyidik KPK.

“Saya tidak tahu. Nanti Sekda yang mendata itu. Saya tidak tahu persis dokumennya apa,” tambahnya.

Saat kembali ditanya mengenai penggeledahan terhadap mobil dinas yang digunakannya, SF Haryanto juga menegaskan tidak mengetahui detailnya.

“Tidak, saya tidak tahu juga. Saya di atas tadi,” ujarnya sembari meninggalkan awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Gubernur Riau. Proses penggeledahan dikabarkan masih terus berlanjut.

Namun, sumber internal menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan beberapa pihak lain.

Diketahui, Abdul Wahid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau tahun anggaran 2025, semula anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI hanya sebesar Rp71,6 miliar. Namun, anggaran tersebut meningkat tajam menjadi Rp177,4 miliar.

Dari selisih kenaikan sekitar Rp106 miliar itu, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) diduga melakukan praktik pengutipan fee sebesar 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.

Ia diamankan melalui operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu dan kini berstatus sebagai Gubernur Riau nonaktif.

Sementara itu, SF Haryanto ditunjuk oleh Kemendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau untuk menjalankan roda pemerintahan hingga adanya keputusan lebih lanjut terkait status hukum Abdul Wahid.



Sumber ,media Garda45

Baca Juga

iklan