Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Bersama Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus TPPO di Kecamatan Rupat



Bengkalis,MenaraRiau.com-Kegiatan pada Jajaran Anggota 6 November 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (6/11/2025) dini hari.


Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Sri Menanti RT 005 RW 002, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 01.30 WIB. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (38 tahun), seorang petani yang juga pemilik rumah tempat penampungan para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.


Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Rupat Utara menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.


“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat kejadian, tim menemukan sejumlah orang yang berusaha melarikan diri dari pintu belakang rumah. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang calon PMI ilegal yang mencoba kabur,”


Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, petugas menemukan tiga orang calon PMI ilegal lainnya serta pemilik rumah berinisial R. Saat dimintai keterangan, para PMI ilegal mengaku bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja dan telah berada di rumah tersebut selama dua malam.


Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebelumnya para PMI tersebut sempat menginap di Penginapan Jaya di Desa Pangkalan Nyirih bersama 16 orang lainnya selama tiga hari. Setelah itu, mereka sempat dibawa ke pantai untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun perjalanan tersebut gagal sehingga sebagian dari mereka terlantar di pantai.


“Kemudian tiga orang laki-laki yang salah satunya adalah R menjemput para PMI tersebut menggunakan sepeda motor. Sebanyak 10 orang PMI kemudian ditempatkan di rumah R untuk menunggu waktu keberangkatan, sementara empat orang lainnya tidak diketahui keberadaannya,” tambah Kapolsek.


Dari hasil pemeriksaan terhadap R, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan dua orang lainnya berinisial DK dan DD, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).


Selanjutnya, petugas membawa pemilik rumah dan lima orang PMI ilegal ke Mapolsek Rupat Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, tiga orang PMI lainnya menyerahkan diri ke Polsek Rupat Utara.


Saat ini, terduga pelaku R telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, para PMI ilegal ditempatkan di lokasi yang aman untuk pendataan dan pemeriksaan lanjutan.


Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi karena berisiko menjadi korban perdagangan orang.


MRC.Red

Baca Juga

iklan