Mandau,MenaraRiau.com-Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang laki - laki dua kali Residivis.Predator seksual terhadap anak di bawah umur ini kembali melakukan aksi ketiga kalinya ,tak tanggung- tanggung aksi kali ini sekaligus terhadap dua orang anak perempuan di bawah umur .Laki -laki inisial JS (34 th),warga Desa Tambusai Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.Pelaku diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau di kafe yang terletak di jalan Sudirman kota Duri Sabtu (16/08/2025) sekira pukul 17.30b WIB.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago lewat press releasenya kepada para awak menjelaskan pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut karena adanya laporan dari orang tua masing- masing korban kepada Unit Reskrim Polsek Mandau.Dimana untuk korban pertama bocah perempuan inisial KNK (6 th) warga Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 yang diketahui sekira pukul 11.00 WIB,JS mengajak korban KNK yang baru keluar dari tempat KNK Les di AHE di Jalan Perintis Air Jamban naik ke sepeda motor milik JS,lalu JS membawa KNK ke ladang ubi warga di Jalan Siak Desa Simpang Padang, di sana korban KNK disuruh pelaku untuk membuka celananya dan kemaluannya dipegang oleh pelaku.Setelah aksinya tersebut JS meninggalkan begitu saja KNK di TKP,beruntung ada seorang warga yang menemukan anak tersebut kemudian mengantarkan KNK pulang kerumahnya sekira pukul 13.00 WIB.Dalam kepanikan ibu KNK mencoba bertanya pada anaknya apa yang terjadi,lalu korban KNK bercerita tentang hal yang baru saja ia alami.
Merasa aman atas aksi sebelumnya JS kembali mencari mangsa anak di bawah umur.Tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 17.20 WIB korban NNR dan adik korban yang berusia 5 tahun bermain di belakang ruko di jalan Swadaya Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis, saat korban NNR dan adik korban sedang bermain, tiba-tiba pelaku JS datang sendirian dengan sepeda motornya lalu duduk didekat korban NNR bermain dalam keadaan masih memakai helmnya. Kemudian pelaku JS berbicara dengan korban NNR dengan mengatakan “DEK, AYOK PERGI SAMA OM YOK, TEMANI OM CARI TEMAN OM”, awalnya korban NNR tidak mau namun adik korban mengatakan “PERGI LAH KAK TEMANI OM TU” sehingga korban NNR dengan lugu mengikuti pelaku JS, dan adik korban tetap tinggal bermain ditempat itu.
Saat itu korban NNR mengatakan “JANJI YA OM SEBENTAR AJA” pelaku JS menjawab “IYA”, pelaku JS mengarahkan korban NNR naik ke sepeda motornya dibagian depan / motor matic. Kemudian pelaku JS membawa korban NNR keluar dari jalan Swadaya menuju jalan Hangtuah lalu melewati lampu merah jalan Mawar. Pelaku membawa korban NNR ke jalan Mawar, saat diperjalanan itu pelaku JS mengatakan “NANTI OM KASI JAJAN DAN UANG YA”, kemudian pelaku JS membawa korban NNR ke jalan Sakura, kemudian ke jalan Suka Maju, dan jalan itu merupakan rumah masyarakat namun sepi, disitulah pelaku JS memegang kemaluan korban NNR dengan tangan kirinya, tangan kanannya memegang gas motor dan karena perbuatan tersebut korban NNR merasa kesakitan lalu korban NNR mengatakan “SAKIT OM”, pelaku JS menjawab “BIAR TIDAK KENA PENYAKIT”.
Setelah sampai di jalan Hangtuah pelaku JS berhenti mencabuli korban NNR. Setelah itu pelaku JS melawan arah jalan menuju kearah RS Thursina Hangtuah, dan saat didepan jalan Melati / depan gang Masjid Nur Iman, pelaku JS berhenti dan menyuruh korban NNR pulang, namun korban NNR menerangkan kalau korban NNR tidak bisa nyebrang. Lalu pelaku JS mengatakan “BIAR OM SEBERANGKAN”,korban menjawab “SAYA TIDAK BERANI”, sehingga pelaku JS membawa korban NNR dengan lawan arah menuju U-Turn dekat toko buah Ridho Apel, dan pelaku JS menurunkan korban NNR dibelakang sebuah mobil yang berada di depan Ampere Siti. Setelah korban turun dari sepeda motor pelaku JS, pelaku JS langsung pergi meninggalkan korban NNR dan korban NNR jalan kaki pulang ke rumah.
Dari kedua laporan terhadap tindak pidana tersebut Team melakukan pengembangan.Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan di duga pelaku Sabtu (16/08/2025) sekira pukul 18.30 WIB. Dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku, yang mana pelaku mengaku bernama JS dan pelaku JS juga mengakui perbuatan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur di Jalan Siak Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis terhadap korban KNK.
Dan dari hasil introgasi yang berkelanjutan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengungkap bahwa JS mengakui melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak di bawah umur berinisial NNR berusia 7 tahun yang terjadi di sepanjang jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 diketahui sekira pukul 17.30 WIB.
Karena Pelaku JS merupakan Residivis yang mana pelaku JS sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali terhadap pelaku JS diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Himbauan Kapolsek Mandau kepada Masyarakat agar waspada.
"Mohon jaga dan awasi putra- putri Anda agar tidak menjadi korban.
Polres Bengkalis khususnya Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat,tegas, professional dan tuntas.Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian segera menghubungi Call Center 110"tutupnya**
Sumber: Press Release Polsek Mandau
Editor: DN