Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Polsek Mandau Tangkap Pemuda Tindak Pidana penganiayaan ibu kandung Dimandau




Mandau, MenaraRiau.com-Polsek Mandau bergerak cepat berdasarkan Laporan Polisi nomor  LP/247/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES Bengkalis , Keterangan pada 08 /08/ 2025 atas nama Pelapor AZIAH.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau diperoleh informasi dari pelaku yang diamankan mengakui bahwa ia benar telah melakukan Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga terhadap pelapor/korban yang merupakan Ibu kandung pelaku. 


Dugaan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga .Dimana Anak kandung nya memukul ibunya

Pelaku melakukan Penganiayaan mengakibatkan luka berat atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga agar dapat menguasai Handphone milik pelapor/korban, karena tidak diberikan kemudian tersangka emosi dan mendorong korban.  

Pemuda yakni AO  berkumur 34 Tahun laki laki yakni beragam islam warga kelurahan balik alam Duri .Bekerja sebagai Wiraswasta, Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kel. Balik Alam Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

Yakni pelapor kedua  EZ (49 Thn),laki laki warga duri yakni beragam islam .yang beralamat yakni Bidan, Jalan Tegal Sari II Gg Merak RT.005 Rw.020 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis. 

Berinisial yakni  ZF ,38 Thn Laki laki warga duri, beragama Islam, pekerjaan Buruh Harian lepas, warga Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kelurahan. Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

 


Yakni AZ (79 Thn, warga Sumbar Payakumbuh beragama, Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, warga                   Jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kel. Balik Alam Kecamatan Mandau                                  

Pada hari Jumat,08 /08/2025 sekitar pukul 08.00 wib bertempat di rumah pelapor warga jalan KH. Wahid Hasyim No. 78 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau, Kabupaten. Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga terhadap pelapor/korban AZ yang dilakukan oleh terlapor ZF (anak kandung pelapor). Kronologis kejadian berawal saat terlapor ZF mengambil Handphone miliknya 


 Pelapor yakni AZ dan saat pelapor/korban AZ meminta kembali Handphone tersebut terlapor ZF tidak terima dan marah-marah, melihat kejadian tersebut saksi AO kemudian menghubungi kakaknya untuk datang menengahi terlapor ZF yang terus marah-marah, namun sebelum kakak saksi AO datang, terlapor ZF masih saja marah-marah dan terjadi lagi pertengkaran antara terlapor ZF dan pelapor/korban AZ hingga kemudian terlapor ZF mendorong badan pelapor/korban AZ dengan kuat dan keras yang menyebabkan pelapor/korban AZ terjatuh dan terbentur ke kulkas yang mengakibatkan kepala belakang pelapor/korban AZ mengalami luka robek dan berdarah.


Bersama tim Polsek Mandau tangkap, 08 /08/2025 sekira pukul 10.30 WIB, Pelapor atau Korban AZ mendatangi Polsek Mandau untuk membuat laporan mengenai Penganiayaan atau Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh terlapor ZF. 


Melihat kondisi luka yang dialami pelapor/korban AZ yang cukup parah, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mengirimkan dan mendampingi pelapor/korban AZ untuk melakukan pemeriksaan Visum ke RSUD, setelah melakukan pemeriksaan Visum pelapor/korban AZ bersama Piket Unit Reskrim Polsek Mandau langsung mendatangi TKP kejadian yang berada di rumah pelapor/korban AZ. Kemudian Piket Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban AZ dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Piket Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi pelaku ZF sedang berada di sebuah rumah di Jalan Lakuak Kel. Duri Barat Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mandau bersama piket SPKT langsung menuju ke TKP penangkapan yang mana pelaku ZF saat itu sedang bersembunyi dirumah teman nya. 

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku ZF dan setelah di interogasi pelaku ZF mengakui perbuatannya dan pelaku di bawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersebut. 


Tersangka  diterapkan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau Pasal 44 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun di penjara 





Rilis.MRC



Baca Juga

iklan