Mandau,MenaraRiau .com- Modus membersihkan guna-guna , seorang pria yang merupakan dukun cabul berinisial ZM(42), diduga merudapaksa “pasiennya” seorang wanita berinisial ST( 20) .Seorang suami berinisial RR (28) dengan rela membiarkan isterinya ST jadi korban asusila oleh seorang oknum yang mengaku Guru Spiritual (Paranormal) dengan modus pengobatan spiritual untuk menghilangkan pengaruh dari setan atau guna-guna pada tubuh istrinya.
Dalam rilis persnya Kapolres Bengkalis diwakili oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Anton yang dididampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona, Kasatreskrim AKP. Yohn Mabel, Kanitreskrim Iptu. Irsanudin Harahap yang digelar, Kamis (3/7) di kantor Mapolsek Mandau mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan keji.
Wakapolres Bengkalis memaparkan bahwa ST menjadi korban rudapaksa oleh ZM dan atas sepengetahuan suaminya, RR. Kejadian tersebut telah berlangsung sebanyak tiga kali di kediaman ZM, di kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau.
" Jadi awal dari peristiwa ini bermula dari RR suami korban, mengajak isterinya (korban) mendatangi rumah ZM (tersangka)yang disebut sebut orang sebagai Tuan Guru, yang bisa untuk memperdalam ilmu spiritual dan bisa mengobati (ST) isterinya dari segala pengaruh guna-guna,” kata Kompol Anton.
Dengan berjalannya proses demi proses bahwa (ZM) menceritakan pada RR (suami) ST, bahwa isterinya berada dibawah pengaruh guna-guna oleh orang lain. Karena itu harus segera di obati,dengan cara pengobatanya ST harus dimandikan dan harus disetubuhi oleh ZM.Mendengar ucapan itu RR Sempat menolak pengobatan alternatif yang dipaparkan oleh ZM, tetapi karena ZM terus memberikan harapan akhirnya akhirnya RR terpaksa merelakan sang isteri dimandikan dan diperlakukan perlakuan dengan keji oleh sang guru spiritual tersebut. Hal terjadi berulang ulang hingga tiga kali.
“Tindak asusila tersebut berlangsung sebanyak tiga kali berturut turut di rumah ZM. Kejadian pertama pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, kejadian kedua berlamgsung pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan kejadian ketiga pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB,” Ungkap nya.
Pengobatan alternatif berujung persetubuhan tersebut tak kuasa untuk ditolak oleh ST, dikarenakan sang suami nya yang memaksanya agar sembuh dari kuasa gaib yang di katakan oleh ZM. “ ZM mengatakan pada RR bahwa di dalam tubuh isterinya terdapat banyak santet, jarum, bahkan ulat,dan menurut ZM (tersangka) bahwa dirinya dapat mengobati penyakit korban tersebut dengan cara mandi taubat tanpa busana hingga persetubuhan.
Kemudian RR selaku suami korban ikut membuka pakaian korban dan membiarkan ZM memandikan korban tanpa busana dan tersangka ZM menyetubuhi korban,” terangnya lagi.
Untuk mempengaruhi RR,tersangka ZM menegaskan dirinya dapat menyembuhkan isterinya dan RR pun bisa menjadi seperti tersangka ZM yang memiliki ilmu yang dapat mengobati orang.
Untung, pihak keluarga korban segera bertindak dan mendatangi kediaman ZM.dan melaporkan kejadian itu Polsek Mandau bersama dengan RR (suami korban) sebagai tersangka untuk menjebloskan keduanya ke Penjara.
“ZM dan RR saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, keduanya dikenakan pada Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan atau huruf (e) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.**
Hs