Pekanbaru–MenaraRiau.com-Data pendukung yang diserahkan LSM -KPK ke penyidik Polda Riau merupakan tindakLanjut dari laporan dugaan perusakan Hutan Mangrove/HPT yang dialihfungsikan menjadi tambak udang dan pelabuhan ilegal wilayah Pesisir Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat.
Pengurus DPP-LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Tehe z Laia menjelaskan melalui Konfrensi Pers nya dipekanbaru seusai menyerahkan dokumen selasa 23 Januari 2023,mengatakan bahwa Data/Bukti pendukung tersebut guna untuk melengkapi laporan yang telah disampikan kepada Polda Riau pada bulan oktober 2023 tahun lalu.ujarnya
Dikatakannya bahwa, LSM-KPK melaporkan 20 Lokasi Usaha Tambak Udang serta perusakan Hutan Mangrove di Pulau Bengkalis.
Sambungnya,Tambak Udang yang sudah dilaporkan yakni Tambak Udang di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana, satu buah Lokasi Pelabuhan tanpa izin (illegal) Milik PT.Nikolas yang berada di Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Tehe z Laia juga mengatakan dirinya juga sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Direskrimsus Polda Riau tepatnya pada 06 Desember 2023, pada saat ia dimintai memberikan keterangan sesuai hasil dengan hasil temuan dilapangan Kepada Penyidik Polda Riau.
Tambahnya menjelaskan, bahwa ada tiga Data yang saya serahkan,yakni Legalitas lembaga selaku pelapor, surat keterangan bahwa sejumlah usaha tambak udang yang telah kita laporkan tidak ada Anailis Mengenai Dampak Lingkungan ( Amdal ), persetujuan dari Dinas Lingkungangan Hidup ( DLH ) Kabupaten Bengkalis dan surat kesepakatan bersama hasil mediasi, Klarifikasi dari Muspida Pemerintah Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat, dimana surat tersebut berkaitan tentang penghentian kegiatan PT.Nikolas di Kawasan Hutan Mangrove sebelum ada di keluarkan surat izin pakai.
Lebih lanjut tehe z laia, mengatakan harapan kita agar laporan dugaan Perusakan Hutan Mangrove/HPT yang kita sampaikan Kepolda Riau secepatnya di usut tuntas, karena usaha tambak udang di Pulau Bengkalis, pulau Rupat dan Pelabuhan tanpa Prosedur.
Dijelaskannya, hal ini sangat bertentangan dengan Kepres nomor 6 tahun 2017, tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Undang-Undan Nomor 1 tahun 2014, Undang-undang Nomor 18 tahun 2013, dan Peraturan Presiden Nomor: 120 tahun 2022, tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Harapan kita siapapun yang terlibat memiliki peran untuk meloloskan legalitas/izin kegiatan tersebut tanpa mempertimbangkan peraturan dan perundang-undangan tersebut diatas, termasuk oknum-oknum pejabat dan mantan oknum pejabat yang diduga ikut serta dan merangkap menjadi pengusaha tambak udang membuat hutan mangrove dan lingkungan rusak agar di proses sesuai denahn undang-undang hukum yang berlaku. Tegas tehe z laila.
.Rilis