Bengkalis|MENARARIAU.com| Perkebunan Milik Pribadi seluas lebih kurang 400 ( Empat Ratus ) Hektar yang terletak di Desa Tasik Serai, Km 36 , Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis telah sejak lama mengundang tanda tanya warga masyarakat sekitar kini menjadi buah bibir warga.
Pasalnya, perkebunan yang asal muasalnya adalah hutan dan dibuka tanpa memenuhi UU no 39/2014 tentang Perkebunan, dan demikian juga terkait SIUP dan IUP ,namun tiba-tiba perkebunan ini disebut telah memiliki izin usaha perkebunan.
Tidak hanya sampai disitu, bahkan kini perkebunan yang badan usahanya belum jelas badan hukumnya ini pun kabarnya dijaga oleh aparat satuan brigade mobil ( Brimob ) dari Polda Riau.
Memastikan hal tersebut, awak media mencoba menelusuri kebenaran kabar yang beredar di tengah - tengah masyarakat tersebut, menggali dari beberapa sumber yang berasal dari kalangan warga nyaris semua membenarkan hal tersebut,hanya sayangnya tidak ada yg bersedia untuk menjadi Narasumber,dengan alasan takut.
Bahkan ada yang lebih menyedihkan ketika berada dilokasi perkebunan tersebut,yaitu kondisi para pekerja disana, dengan rumah seadanya bahkan ada yg tidak memiliki MCK, barak panjang berlantai tanah menjadi tempat para pekerja tersebut bertempat tinggal.
Sampai saat berita ini diturunkan, belum satupun para pekerja yang disebut " karyawan " itu ,terdaftar namanya di dinas tenaga kerja kabupaten Bengkalis,tidak ada jaminan kesehatan apalagi jaminan keselamatan buat para pekerja, secara tidak langsung pemilik perusahaan perkebunan tersebut masih melakukan tindak perbudakan terhadap para pekerjanya.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh salah seorang karyawan / pekerja yang ditemui awak media dilapangan pada Jumat (16/6) mengatakan bahwa sistem kerja mereka masih menggunakan metode target bayar, apa bila memenuhi target kerja maka gaji penuh Mereka dapatkan,dan apabila sakit mereka hanya ditangani sebatas bidan desa saja,dibayar asal tidak opname.
" Ya gitulah bang,kalau dapat target berarti gaji ful,kalok nggak ya dikurangi " ujar pekerja yang memohon agar identitasnya tidak dipublikasikan tersebut, " kalau kami sakit memang dibayar sama mandornya, tapi berobat ke bidan ajalah,kalau misalnya parah terpaksa ya pinjaman (meminjam dari perusahaan lalu dipotong dari gaji ) bang", terangnya lagi.
Sementara itu, pihak pemerintah desa melalui sekretaris desa ketika dikonfimasi justru merasa bingung atas status lahan tersebut, "setau saya itu lahan pribadi,tapi coba konfirmasi ke kepdes saja bro " , ujar Edimas S.sos Sekdes Tasik serai melalui saluran seluler saat di konfirmasi, sementara Kepala Desa Tasik Serai Tidak dapat dikonfirmasi.
Secara terpisah, Pimpel dan penanggung jawab lapangan Perkebunan Tersebut, Sipayung saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan berbalas ( WA ) , Mengakui bahwa lahan seluas 400ha lebih tersebut adalah milik pribadi tanpa badan usaha .
Dirinya juga menjelaskan bahwa lahan 400 masih dalam posisi berbenah dilapangan.
" Pada intinya, lahan 400 sedang dalam perbaikan kondisi kebun dilapangan untuk kinerja yang lebih baik, Kami juga sedang berada dalam proses untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan membantu perekonomian masyarakat setempat " balas Sipayung melalui aplikasi pesan berbalas ( WA ) saat dikonfirmasi oleh awak media.
Sementara itu,berdasarkan pantauan awak media dilapangan, lahan yang telah dibuka sejak tahun 1998/1999 itu masih berstatus lahan pribadi dan saat ini masih minim kesejahteraan buat karyawannya,walaupun terlihat Puluhan tonase sawit yang dihasilkan setiap harinya dan herannya, dijaga ketat oleh aparat negara.(red)