Akhir ini sering sekali, dikaitkan dengan ketidakwajaran jika setiap insan/atau pribadi,atau bahkan organisasi untuk melakukan diplomasi semacam bentuk perjuangan untuk mendapatkan sesuatu,bisa kita sebut semacam perjuangan hak.Untuk memperjuangkan hak,tentu berangkat dari suatu proses yang disebut pekerjaan berupa kewajiban.
Nah kedua kosakata hak dan kewajiban,tidak bisa dianggap pengurusan yang mudah,maka perlu kerja tim yang pas dan bahkan butuh energi maupun ilmu yang mapan untuk memperjuangkan.
Perjuangan bukan lah bentuk mengemis,bila yang diperjuangkan adalah resmi dalam arti sudah diatur dalam regulasi.Semacam akhir ini,yang sudah diketahui publik,bahkan sudah viral sejagat raya,terkait penganggaran atau pemberian bonus di dalam olahraga,atau lebih pas bonus atlet divabel di Riau.
Pengaturan olahraga ada di muat dalam UU No.3 Tahun 2005 Tentang Olahraga Nasional,bahkan tak lupa juga negara mengatur hak-hak masyarakat divabel dalam UU No.8 Tahun 2016.Tentang Penyandang Disabilitas.
Payung regulasi yang disebut diatas,menjadi acuan hukum untuk mengatur segala yang berkaitan dengan olahraga,maupun kepentingan divabel yang tak boleh dipandang sebelah mata,atau paling tidak bahasa yang mutlak ialah,hal hak rakyat yang wajib dihindari perlakuan Diskriminasi.
Masalah pendanaan jelas maupun hal-hal lain telah diatur secara komprehensif didalam nya.Misalnya,pasal 71 UU No.3 Tahun 2005 yang berbunyi ;bahwa pengelolaan dana keolahragaan mesti dilakukan prinsip,keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Maka untuk memastikan sebagai pejuang kepentingan hukum dalam olahraga diatur pula dalam pasala 69 ayat 2 yang berbunyi: pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran pembelanjaan Negara maupun Anggaran Pembelanjaan daerah.
Maka terkait keuangan olahraga,fix secara eksplisit sudah diketahui urgensinya.tergantung lagi para pejuang kepentingan yang berhak secara aturan bagaimana memahami dan memperjuangkannya secara sah.Semoga kedepan para pengambil kepentingan,memahami apa yang sebenarnya dilakukan, guna kesejahteraan atlet sebagai pribadi masyarakat yang berhak untuk hidup sesuai Konstitusi.**
Editor:Sapala (Pemerhati olahraga)




