Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan



Bengkalis, Menara Riau.com-Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 07, Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa malam (14/04/2026) sekira pukul 20.09 WIB.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S (47) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.


Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, serta satu buah kaca pirex.


Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka lain di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Dari hasil interogasi, tersangka awal mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka S.S, sehingga tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka S.S mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.


Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU yang sama.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.


Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai upaya serius dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.


Adapun langkah-langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh penyidik antara lain gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium forensik barang bukti, serta proses pemberkasan perkara.


Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Baca Juga

iklan