BENGKALI,MenaraRiau.com – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan oleh jajaran Polsek Mandau. Pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial ARH (31) di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Mangga.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pengembangan informasi terkait peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis sabu
1. 1 (satu) unit handphone
2. 1 (satu) buah dompet warna hitam
3. 1 (satu) unit timbangan digital
4. Uang tunai sebesar Rp1.750.000
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Mandau.**
Rls




