Bengkalis, Menara Riau.com— Berdasarkan keterangan Masyarakat Gerak cepat Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung sarapan lontong yang berada di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria berinisial A.S (41) dan A.H (43).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari tiga paket besar, satu paket sedang, dan tiga paket kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp1.155.000, dua unit telepon genggam, serta satu tas kecil berwarna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman salah satu tersangka. Dari penggeledahan tersebut, kembali ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kapolsek Mandau Menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau ujarnya kepada wartawan
Rilis Polsek Mandau




