Pekanbaru,Menara Riau.com-Kegiatan pada 24 Maret , Hati keluarga korban Waöjiduhu Laia hancur. Saksi-saksi mata yang pertama menemukan jenazahnya kini menangis memohon keadilan: aparat Polsek Kulim Polresta Pekanbaru harus segera mengamankan alat berat excavator sebagai barang bukti utama. Takutnya, alat gali itu dipindah pengembang galian C ilegal untuk hapus jejak kejahatan maut ini.
Permintaan mendesak itu disampaikan langsung usai pemeriksaan di Polsek Kulim, Selasa (24/3/2026). Saksi yang pertama kali temukan korban itu mempertanyakan penyidik: "Kapan excavator itu diamankan sebagai bukti awal? Kenapa belum?" jawab penyidik hanya, "Kami koordinasi dulu dengan pimpinan." Kata saksi itu kepada wartawan saat keluar ruang penyidikan, suaranya bergetar menahan tangis.
Kuasa hukum keluarga, Firman Laia, SH. ikut bersuara keras. "Ini pencegahan agar oknum tak hapus bukti. Kami harap excavator segera diamankan, supaya keluarga korban yakin laporan ditangani profesional, transparan, dan objektif," tegasnya. Excavator itu masih nongkrong bebas di TKP galian C ilegal, belum disentuh polisi.
Konfirmasi awak media ke Kanit Reskrim Polsek Kulim, Ipda Abdul Sani S.H. M.H., hanya dapat balasan singkat via pesan: "Kami masih penyelidikan, Pak. Terima kasih." Hingga berita ini rilis, Polsek Kulim belum beri keterangan resmi soal langkah pengamanan.
Publik geram. Kasus galian C ilegal yang rampas nyawa Waöjiduhu Laia ini harus diusut tuntas. Keluarga butuh keadilan, bukan alasan. Pemerintah dan APH dimohon serius: jangan biarkan bukti lenyap, kepercayaan rakyat di ujung tanduk!***
Tim/Rilis




