Mandau,MenaraRiau.com-Lebaran Idul Fitri hampir tiba,seorang pemuda warga Kel.Gajah Sakti inisial IIP(24th), harus mendekam di sel Kepolisian Polsek Mandau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 486 KUHPidana Tentang Penggelapan Sepeda Motor .
Hal tersebut bermula saat korban inisial Z (31th) warga Desa Batang Dui berniat untuk memperbaiki ( service) kendaraan roda 2 miliknya.Pada Jumat Tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan telapor Jl. Rambutan Desa. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis,Z menyerahkan 1(Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna biru putih, No. Pol BM 2669 EU, No. Rangka MH1JF5138CK56091, No. Mesin CF51E-3495167 An ABDUL RAB, Z Yang bermaksud hendak mengecat bodi sepeda motor dan telah menyerahkan biaya pengecatan serta pemasangan accesoris sebesar 1,950.000 (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), uang tersebut diserahkan secara tunai dan transfer Secara bertahap. Kemudian IIP menjanjikan sepeda motor tersebut akan selesai selama lebih kurang 5 hari. Setelah 1 minggu Z menghubungi IIP ,tetapi selalu beralasan, dan pada Rabu(20 /07/2025 ) sekira Pukul 19.00 Wib ,Saat Itu Z mendatangi rumah IIP namun rumah tersebut telah kosong. Atas kejadian tersebut Z mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh Juta Rupiah). Atas kejadian tersebut Z melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Dari Laporan Polisi LP /341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES–BKS/SEKMANDAU Tentang Penggelapan sepeda motor, yang di laporkan pada Rabu Tanggal 11 Maret 2026 Sekira Pukul 10.00 Wib, selanjtnya Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan lnformasi bahwasannya pelaku berada di kantor Satlantas 125 lagi antrian membuat SIM A, selanjutnya team langsung menuju ketempat tersebut, sesampainya di Kantor Satlantas 125 langsung mengamankan pelaku dengan koperatif selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mandau dengan barang bukti 1 (satu) Lembar BPKB Sepeda Motor Honda Beat BM 2669 EU guna penyidikan lebih lanjut. *"
Rls




