Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Dua wanita Tertangkap Polisi di Hiburan Malam KTV Brotherhood, dari tersangka diamankan 93 Butir Ekstasi




Bengkalis ,MenaraRiau.com-Polsek Mandau  Bersama polres Bengkalis Selalu Komitmen dalam mendukung program P4GN yakni  Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si .Melalui Kapolsek Mandau cukup Menjelaskan bahwa Narkoba dengan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) dini hari pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Sebagai kecamatan Bahtin Solapan 


Bersama pada malam operasi ini  Petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar ujarnya 


Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 3 butir ditemukan pada tersangka F.A. dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” jelas Kapolsek.

Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti lain berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Mandau menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka F.A. kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah kamar, di mana petugas menemukan tersangka R.M. beserta puluhan butir ekstasi lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ujar Kapolsek Mandau Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa ini 


Kapolsek Mandau menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kan jika ada melihat atau mendapat informasi tentang penyebaran obat obat terlarang yang melanggar hukum kami segenap jajaran Polsek Mandau dengan cepat dan tanggap menangani laporan dari masyarakat ucap Polsek Mandau. Kepada Awak media.


Redaksi.MRC 

Baca Juga

iklan