BENGKALIS, MenaraRiau.com-Koalisi DPD LSM TAMPERAK dan Ormas Petir resmi melaporkan beberapa kegiatan proyek fisik tahun 2024 di Setda Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Laporan tersebut disampaikan pada hari ini, 7 Mei 2025, di Jalan Pertanian Bengkalis.
Arianto, Korwil Petir, mengatakan bahwa ada sekitar 6 proyek fisik di Setda Bengkalis yang diduga tidak sesuai dengan nilai keuangan yang tertera dalam plang proyek, atau Mar up. Selain itu, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan secara keseluruhan, seperti contoh rehap atap lapangan tugu.
"Proyek pemasangan atap lapangan tugu hanya dikerjakan sebelah selatan, dan ada dugaan Mar up pada perehapan/pekerjaan pos kantor Bupati," kata Arianto.
Selain itu, Arianto juga menyebutkan beberapa kegiatan lain yang diduga tidak sesuai dengan anggaran, seperti rehap rumah ibadah yang ada di kantor Bupati, dugaan semenisasi lapangan parkir yang tidak memakai besi weremesh, dan pemeliharaan rumah Dinas yang telah selesai dilakukan perehapan namun tidak dapat ditempati karena kondisi yang tidak layak.
Riduwan, Ketua DPD LSM TAMPERAK Bengkalis, meminta penegak hukum untuk secepatnya melakukan telaah atas laporan ini dan penyelidikan secara seksama pada pakta di lapangan. "Tidak tertutup kemungkinan proyek yang kami laporkan ini telah melakukan pencairan, termin 100% namun pada fakta fisik di lapangan tidak sesuai," kata Riduwan.
Riduwan juga berharap bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis dapat menangani laporan ini dengan serius, karena masih ada kegiatan lain yang akan dilaporkan kembali, terutama paket penunjukan langsung di bawah bagian umum kantor Bupati. "Kami akan terus melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan dan anggaran," tegas Riduwan.
Rilis.Tim