Mandau,Menara Riau.com-Bersama jajaran Polsek Mandau kroscek kelapangan untuk melihat Kebun dan lahan Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekektor Mandau, 12 Mei 2025, Tentang Penyerobotan lahan masyarakat
Dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan dan setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun pelapor yakni AT berumur 50 tahun warga Kediri / 05 Maret 1973, suku Jawa beragama Islam, sebagai Karyawan BUMN,yang beralamat Komplek DBQ Eno 210 RT.002 RW.003 Kelurahan Lembah Damai Kecamatan. Rumbai Kota pekan baru
Keterangan saksi Yakni FA berumur 40 tahun laki laki,warga Balai Pungut , 10 Maret 1985, suku Melayu beragama Islam, pekerjaan sebagai Petani/Pekebun, sebagai saksi kedua pelaporan Jl. Penghulu Tua RT.01 RW.01 Desa Balai Pungut Kecamatan. Pinggir Kabupaten Bengkalis,
Warga yang bernama YD (38 Thn), Laki laki berdomisili Padang Siri / 15 Mei 1987,suku Minang, beragama Islam, pekerjaan Swasta. Jl. D.30 Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan KabupatenBengkalis.Dan bernama Iq berumur 22 Tahun laki laki warga Padang Siri / 15 Januari 2003,suku Minang, beragama Islam, pekerjaan Swasta
Adapun Kasus ini masih dalam Proses Penyelidikan Polsek Mandau dan tidak ada melakukan penahanan terhadap orang sampai saat ini. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di peruntukan untuk Operasi Hulu Migas PT. Pertamina Hulu Rokan.
Peristiwa ini terungkap berdasarkan dari informasi dari Pihak Kepolisian (BKO Sat Pam Obvit) dan Pihak Security PT.ABB yang mendapati adanya aktifitas. Perambahan Lahan di Area 6 Lapangan Minyak PT. Pertamina Hulu Rokan dekat Gudang Handak (Bahan Peledak) menggunakan 1 (satu) unit Excavator.
Gudang Handak merupakan tempat penyimpan bahan peledak yang harus terjaga keberadaannya, keamanan dan jauh dari segala aktifitas yang dapat membahayakan dan terjadinya ledakan, Gudang Handak dijaga oleh Personil Sat Pam Obvit dan Security PT. ABB.
Bersamaan hari libur 11 Mei 2025 sekira pukul 10.55 WIB mendapat informasi dari BKO Pam Obvit Polres Bengkalis bahwa telah terjadi upaya perambahan lahan yang menggunakan excavator di area 6 lapangan minyak PT. PHR dekat dengan Gudang Bahan Peledak
Padahari ini 11 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB Pelapor bersama BKO PAM OBVIT dan BKO INTELKAM bergerak ke Areal 6. Sekira pukul 17.00 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di tepi jalan di belakang nya terlihat kerusakan pepohanan akibat aktivitas perambahan lahan dan terlihat 1 (satu) unit excavator sedang melakukan perambahan hutan dengan cara menumbangkan pohon yang ada, Personil Polri yang ikut menghentikan kendaran dan langsung bertanya ke seorang laki-laki dan sebagian berlari kearah excavator yang sedang bekerja. Petugas BKO menghentikan excavator untuk bekerja dan memerintahkan operator untuk berhenti, lalu menyuruh turun dan dibawa ketepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya.
Para Saksi menerangkan bahwa membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkan nya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Steking). Luas lahan yang di Stecking ± 9 (sembilan) Hektar. Lahan tersebut milik orang Bathin yaitu Sdr RN, Sdr FD dan Sdr ZL. Sdr SS merupakan warga tempatan yang mana pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan. Dari keterangan Saksi bahwa masyarakat setempat disana
Menyakin bahwa lahan yang distecking adalah tanah ulayat dan Status lahan tersebut HPL (Luar dari kawasan bukan Hutan Lindung dan tidak dalam kawasan Konsesi PT. Pertamina Hulu Rokan. RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat dan turun serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan Stecking lahan
Membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Stecking) dengan menggunakan alat berat.Berkas satu rangkap fotocopy sertifikat Sertifikat dengan nomor 05.02.07.37.4.00010
Pasal yang di kenakan kepada Pelaku diterapkan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau Dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 1,tahun atau Denda paling banyak 100 Juta Rupiah.ujarnya penyidik
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K M.I.K Bersama jaran Polsek yakni Kapolsek Mandau AKP Primadona, S.I.K, M.Si Memerintahkan kepada personel Polsek Mandau berkomitmen untuk Melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas,dan terukur serta professional.Serta Apabila masyarakat Membutuhkan Bantuan bisa menghubungi Petugas Kepolisian segera menghubungi CALL CENTER 110 yang Tersedia Bebas pulsa.
MRC.Rilis