MANDAU,MenaraRiau.com-Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya pemotongan uang perpisahan yang diduga dilakukan sepihak oleh pihak sekolah SMAN 3 Mandau, Kabupaten Bengkalis.Bahkan saking kesalnya sampai diluahkan di media sosial,hal itupun menuai reaksi beragam komentar dari para netizen.
Awalnya sekolah mengadakan rapat bersama komite sekolah dan para wali murid untuk mengadakan acara perpisahan ,dan disetujui pungutan biaya sebesar Rp 300.000 per siswa,namun karena adanya Surat Edaran Gubri yang melarang sekolah mengadakan acara study tour dan perpisahan di sekolah,maka pihak sekolah membatalkan acara perpisahan tersebut.
Pihak sekolah kemudian mengembalikan uang yang sudah dipungut.Namun yang dikembalikan hanya Rp 227.000.
" Saya keberatan karena dipotong 73 ribu rupiah,alasannya pihak sekolah karena sudah terlanjur DP uang gedung,padahal ketika rapat,acara hanya dilaksanakan di halaman sekolah saja,dan ketika akan melaksanakan pungutan biaya perpisahan ini kami para wali murid diundang rapat,tapi ketika akan mengembalikan dana tersebut kami tidak diundang rapat,ini keputusan sepihak dari sekolah, sementara kelulusan siswa tahun ini berjumlah 412 murid " ujar salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya dengan nada kesal dikediamannya,Selasa ( 06/5/2025).
Kemudian awak Media ini mencoba mengkonfirmasi Kepsek SMAN 3 Mandau Agusman S.pd,M.pd ,ia membantah uang tersebut untuk DP gedung.
"Pihak sekolah tidak pernah memotong iyuran perpisahan, panitia mengembalikan sisa uang setelah uang Dp yang tidak bisa di kembalikan ke panitia" jawabnya.
Dan ketika ditanya lebih detail terkait DP apa,Agusman menjawab " DP pentas ke vendor"
"Kami pihak sekolah tidak terlibat dalam pembayaran DP,semua itu dihandel oleh anak- anak" bebernya.
Sebelumnya Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa diperbolehkan selama diselenggarakan di lingkungan sekolah dan melarang membebani orang tua murid. Hal itu ia sampaikan usai memimpin upacara Peringatan Hardiknas 2025 di halaman Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (2/5/2025).
Gubri menegaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau, dengan ancaman pencopotan kepala sekolah bagi yang melanggar. Pasalnya, pihaknya sebelumnya juga sudah menerbitkan surat edaran terkait larangan kegiatan tersebut.
"Saya sudah perintahkan, kalau ada temuan, langsung saya copot," tegas Wahid.**
(Tim)