MANDAU,MenaraRiau.com-Seorang Ibu Rumah Tangga ELVIHAYATI (37 Th) diamankan oleh tim Operasional Narkoba Polsek Mandau, disangkakan dengan pasal 112 jo 114 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan dugaan kepemilikan, menyimpan, menguasai,menjual,serta turut serta mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 Paket dengan total berat kotor 4,5 gram.
Melalui rilisnya Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat,S.I.K,M.M.,M.H. menyampaikan bahwa operasional penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan bandar atau pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang berdomisili di Jl. Gaya Baru, Kel. Duri Timur, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Selanjutnya team opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA PARNA BONAR TUA, S.H. melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan serta pada saat penggerebekan 1 (satu) orang laki - laki berhasil kabur dari belakang rumah, dari hasil penggeledahan rumah ditemukan barang bukti 1 (satu) helai jaket warna hitam logo BNN tergantung di dinding rumah dan dari dalam kantong jaket tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk chip yang berisikan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna gold Sim Card : 0895618375726 EMEI I 866645036862296 EMEI II 866645036862295, 1 (satu) set alat penghisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk chip, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 25 bungkus plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah dilakukan interogasi awal pelaku mengaku bernama ELVIHAYATI"
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis Sabu miliknya tersebut diperolehnya dari suaminya BUYUANG LELO (nama panggilan) namun pada saat penangkapan berhasil melarikan diri.
Selanjutnya TSK dicek urine dan menunjukkan hasil tes urine positif menggunakan sabu lalu kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kemudian dihari yang sama team Operasional Polsek Mandau mendapatkan informasi keberadaan suami tersangka yang kabur yakni Firdaus als Buyuang Lelo dan selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib team opsnal yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA PARNA BONAR TUA SIMARMATA, S.H. melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama 1 (satu) orang lainnya disebuah rumah di Jl. Kemuning, Desa Tambusai Batang Dui, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis. Adapun barang bukti yang ditemukan di TKP adalah 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal dengan berat kotor 1.76 gram diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna merah Sim Card : 081266964673, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1814 Sim Card : 089519659950, EMEI I 862535047880671 EMEI II 862535047880663, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong beserta kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk chip, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet dan Uang tunai sebesar Rp. 655.000. (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah). Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengaku bernama FIRDAUS Als BUYUANG LELO dan AZMON FAIJON serta mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik FIRDAUS Als BUYUANG LELO.
Selanjutnya para TSK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.**
Sumber: Rilis Kabid Humas Polsek Mandau