Type Here to Get Search Results !

IKLAN

 



 

Curigai Transaksi Keuangan, GWI dan IMO Riau Agendakan Temui PPATK

 



Pekan baru ,MenaraRiau.com-Curigai sejumlah perusahaan Kayu, Kelapa Sawit dan lainnya terkait transaksi keuangan baik Pajak, CSR dan lainnya, Organisasi Wartawan dan Organisasi Media agendakan temui pihak Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia.


Tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap Konsumen, Karyawan, Pemegang Saham, Komunitas dan Lingkungan dalam segala Aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak buruk.


Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012. Setiap daerah juga mengeluarkan aturan seberapa besar dana CSR yang harus dikeluarkan, namun tidak melebihi 4%.


Pengurus Dewan Pengurus Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Riau dan Pengurus Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Media Online (DPW-IMO) Indonesia Provinsi Riau mengajak KSB DPD, DPW dan DPC GWI dan IMO Riau secara bersama-sama melakukan pertemuan dengan PPATK guna untuk mempertanyakan transparasi perusahaan Kayu dan Kelapa Sawit serta lainnya mulai pengurusan izin di luar prosedural, pembayaran CSR dan Pajak.


"Kita fokus mulai dari transparansi pihak perusahaan saat mengurus izin usaha, pembayaran dana CSR, hingga pembayaran Pajak kepada pengelola Kas Daerah dan pengelola Kas Negara," kata Ketua GWI Riau yang juga Wakil Ketua IMO Riau, Bowoziduhu Bawamenewi kepada Awak Media di Pekanbaru. Minggu, (03/12/2023).


Pria yang lebih akrab disapa Bamen ini mengungkapkan, sengketa Lahan di Riau merupakan persoalan yang sangat serius karena izin Lahan yang tumpang tindih, maka perlu perhatian semua pihak untuk menertibkannya.


Sedangkan dana CSR, adalah merupakan kepentingan banyak pihak seperti Masyarakat tempatan, Karyawan, Konsumen dan Lingkungan sekitar perusahaan beroperasi.


Demikian halnya dengan pembayaran Pajak baik untuk Daerah maupun untuk Negara, adalah merupakan hal yang wajib dilalukan oleh perusahaan sebagai pendapatan Daerah dan Negara untuk kelanjutan pembangunan secara berkesinambungan.


"Kiranya Agenda kita ini dapat didukung oleh Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Riau dan di Pusat demi kelancaran dan kelangsungan pembanguan serta kesejahteraan Masyarakat Riau," harap Bamen.


Menurut Bamen, tidak tertutup kemungkinan, transaksi keuangan tertentu di Pemerintahan, BUMN dan BUMD termasuk transaksi keuangan pada ORMAS, OKP, KONTRAKTOR dan JASA PUBLIKASI MEDIA juga turut dipertanyakan nantinya kepada PPATK.


"PPATK dan BPK RI yang mempunyai kewenangan menganalisa hingga Auditor Uji Petik bukan tidak mampu melakukan hal itu. Untuk itu lah kita lakukan ini sekaligus kita menguji sejauh mana transparansi kedua Lembaga itu," tegas Owner di 2 (dua)  perusahaan Media Online ini.


Ia juga berharap supaya hal ini menjadi perhatian khusus Menko Polhukam, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, Mendagri, Jaksa Agung, KPK RI dan Presiden RI Joko Widodo.


Saat Awak Media menanyakan berapa orang pengurus organisasi Wartawan dan Media yang akan berangkat ke Jakarta dan perusahaan mana saja yang akan disampaikan ke PPATK untuk dianalisa transaksi keuangannya?


Usai ngopi bareng bersama Aktivis Lingkungan dan teman lainnya di STAR CITY HOTEL Jalan Sudirman,  Wartawan yang sudah berpengalaman menulis di sejumlah Koran dan Media Online lebih dari 23 Tahun ini, dengan santai sambil tersenyum menjawabnya.


"Masih dalam koordinasi dengan tim, dasar kita menemui PPATK tentu tidak sekedar ketemu begitu saja, minimal data yang sudah ada, kita serahkan nanti dalam pertemuan itu. Perusahaan mana saja dan instansi mana saja, nanti lah kita buka data perusahaan mana saja," ujarnya.


Bamen juga meminta seluruh Pimpinan Cabang Organisasi Wartawan dan Media di seluruh Kabupaten/Kota di Riau mendukung dan siap bekerja dalam tim untuk melakukan investigasi hingga mendukung dalam publikasi berita di masing-masing Media.


"Ini bukan pekerjaan mudah, tentu saya sangat tidak mampu bekerja sendirian dalam perjuangan ini. Demikian juga sebaliknya, tanpa dukungan semua pihak kita tidak akan bisa apa-apa. Untuk itu saya minta kesiapan tim dari semua unsur untuk menuntaskan persoalan ini," harapnya.


Diungkapkannya, bahwa Masyarakat, atau LSM dan atau Jurnalis / Media terkadang mengalami kesulutan dalam mendapatkan informasi. Hal itu sangat bertentangan dengan Dasar Hukum Pelayanan Publik yaitu :


Undang-Undang (UU) No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, Peraturan Presiden RI No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.


Masyarakat berhak atau wajib melaporkan para Pelayanan Publik yang nakal dan para Pelayanan Publik wajib membuka Layanan Aduan Publik serta wajib merespon adanya aduan publik.


"Jika ada konfirmasi tanya jawab ke pihak-pihak terkait tanpa memberi klarifikasi, bungkam, ditolak apa lagi sampai memblokir nomor kontak telepon si pemohon informasi, tentu itu sudah beberapa ketentuan yang saya maksud tadi. Ini sangat berbahaya," tuturnya.


Dalam statement terakhir nya, ia menyampaikan bahwa sebelum berangkat ke Jakarta menemui Pejabat Tinggi PPATK, akan berkoordinasi dahulu baik ke DPP GWI dan DPP IMO Pusat.


"Karena yang bisa memperkuat Agenda ini terwujud, maka tidak terlepas dari kerjasama kolaborasi baik secara tim maupun dukungan kerjasama dari semua unsur yang ada. Hal ini perlu dilakukan karena ini menyangkut kepentingan Rakyat dan Negara," pungkasnya. 


Editor: Redaksi

Baca Juga

iklan