Pelalawan-Menara Riau.Com - Tepatnya di gedung paripurna DPRD Kab.Pelalwan tanggal 11 Juli 2022 Jawaban fraksi atas pendapat kepala daerah terkait pendapat 3 (tiga) Ranperda Prakarsa DPRD Kab.Pelawan
Rapat paripurna DPRD di pimpin oleh , H.Safrizal, SE. dan juga turut di hadiri Wakil Bupati Kab.Pelalwan Nazarudin SH.MH ,Unsur Perkopinda Kab.Pelalwan,BNN,Sekretaris daerah,staff ahli sekretaris daerah kab. Pelalawan,staff ahli Anggota dewan kab.pelalawan,kepala dinas,badan dan kantor yang di lingkungan pemerintah kab.pelalawan dan semua para undangan lain nya.
Dari Jumlah sebanyak 35 anggota dewan yang ada di Kab.Pelalawan yang turut menghadiri rapat Paripurna hari ini sejumlah 20 orang anggota dewan
Pimpinan Rapat Bapak H.Safrisal SE. Mungucapkan Alhamdulillah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Alloh SWT yang memberikan kita kesehatan untuk boleh hadir di ruang paripurna ini pada rapat paripurna ke 16 sidang kedua tahun ini, dan selanjutnya kami pimpinan sidang dan seluruh anggota dewan ,mengucapkan terimakasih ke pada bapak Bupati Pelalawan yg di wakili oleh wakil Bupati Pelalawan Nazaruddin SH.MH dan seluruh para undangan kami hari ini yg telah memenuhi undangan kami dan berkenan meluangkan waktu menghadiri rapat Paripurna hari ini Senin tanggal 11 Juli 2022 dalam acara rapat Paripurna penyampaian fraksi atas pendapat kepala daerah terhadap 3( tiga ) Ranperda Prakarsa DPRD.Kab.Pelalawan.
Sebagai mana tadi telah di umum kan oleh sekretaris dewan dari 35 anggota dewan yg telah menanda tangani daftar hadir berjumlah 20 anggota dewan maka sesuai ketentuan pasal 167 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD kab.pelalawan makan korum telah terpenuhi rapat selayaknya di lanjutkan dan dengan Bismillah irohma nirohim pada hari ini tepat pada pukul 15:36 wib rapat paripurna DPRD kab. Pelalawan saya buka dengan respi dan terbu umum
Bupati Pelalawan yang kami hormati dan Para hadirin sekalian sebagai mana yg kita maklumi bersama bahwa rapat paripurna dewan pada tgl 5 Juni 2022 yg lalu Bupati Pelalawan telah menyampaikan pendapat kepala daerah terhadap 3 Ranperda Prakarsa DPRD Kab. Pelalawan, kemudia sesuai dengan tingkat tingkat pembicaraan sebagai mana di atur dalam tata tertib DPRD kab. Pelalawan fasal 9 ayat 3 kurum B
A.pembicaraan tingkat satu sebagai mana di maksud angka tiga meliputi
B.dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari DPRD tanggapan atau jawawan praksi terhadap pendapat kepala daerah maka acara rapat paripurna dewan hari ini memasuki pada pembicaraan tingkat 1 yakni penyampaian pendapat dan atau jawaban praksi terhadap pendapat kepala daerah atas 3 Ranperda prakarsa DPRD kab. Pelelewan, untuk memenuhi ketentuan tersebut maka pada rapat Paripurna hari ini kita akan memberikan ke sempatkan pada fraksi untuk menanggapi dan memberikan penjelasan terhadap pendapat Kepala Daerah tersebut sebagai mana yang telah di sampaikan oleh Bupati Pelalawan pada tanggal 5 jinu 2022 yang lalu
Fraksi yg memberikan jawaban Yaitu:
1. Yulmida fraksi Golkar
2. Abdullah Fraksi Demokrat PKS
3. Charles fraksi PDIP
4. Indra Kampa fraksi Gerinda
5. Rahman hidayonto fraksi PKB
6. Sukardi fraksi PAN
7. Zuliasa Gulo fraksi pembangunan hati nurani
Dari 7 fraksi telah menyampaikan pendapatnya terhadap permintaan kepala daerah atas 3 Ranperda prakarsa DPRD kab. Pelalawan
Semoga bisa menjadi pembahasan tingkat tingkat pembahasan selanjutnya di tingkatan DPRD kedapan kata ketua Pimpinan sidang H. Safizal SE. Dan rapat sidang paripurna 3 Ranperda prakarsa resmi di tutup tepat pada pukul 14:35 wib
Asbin .Lubis)